Jakarta — Bareskrim Polri memeriksa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan setoran uang hasil narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Selain AKP Malaungi, penyidik juga memeriksa Ais Setiawati yang merupakan mantan istri sekaligus bendahara bandar narkoba Erwin Iskandar.
Keduanya dibawa dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bareskrim Polri pada Kamis (7/5). Saat tiba, Malaungi terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan masker, sementara Ais menutupi wajahnya menggunakan jaket.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, mengatakan pemeriksaan di Bareskrim dilakukan berdasarkan arahan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Kita bawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” ujarnya.
Bowo menjelaskan pemeriksaan tersebut rencananya juga akan dilakukan secara konfrontatif dengan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita bawa juga,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro dan bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (29/4).
Selain Didik dan Boy, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Ketiganya adalah mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, adik bandar narkoba Koh Erwin bernama Alex Iskandar, serta mantan istri Koh Erwin, Ais Setiawati.
