Jambi – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019.
Kejati Jambi melalui Kasipenkum Nolly Wijaya menyampaikan, Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT. PAL), peran tersangka BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.
“Tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 22 Juli 2025 – 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi”, ujar Nolly.
Selanjutnya, tersangka terancam atau disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Perlu juga kami sampaikan, kegiatan hari ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG dan RG, ungkap Nolly kepada media.
Nolly melanjutkan, modus operandi dalam tindak pidana korupsi ini, para tersangka secara bersama melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukkan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp 105 Miliar ( Seratus Lima Miliar Rupiah).
“Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak – pihak yang terlibat serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah”, pungkas Nolly. (Garuda Sirait)
