Jakarta – Pemerintah mewajibkan perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk membeli minyak dari sumur-sumur rakyat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025.
Langkah ini diambil untuk mendukung peningkatan produksi minyak nasional. Aturan ini berlaku untuk sumur-sumur minyak yang dikelola oleh BUMD, koperasi, dan UMKM, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah kerja kontraktor migas. Kerja sama bersifat sementara dan berlaku maksimal hingga tahun 2029.
Kontrak dan Imbalan yang Ditetapkan
Permen ini mengatur bahwa hasil produksi minyak dari sumur rakyat wajib diserahkan kepada kontraktor. Sebagai imbalan, kontraktor memberikan kompensasi:
-
80% dari harga minyak mentah Indonesia untuk skema cost recovery
-
Penyesuaian bagi hasil menjadi 93% (before tax) untuk skema gross split
Selain itu, menurut Pasal 23, pengelola sumur seperti BUMD, koperasi, atau UMKM juga wajib memberi imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan dalam kegiatan produksi, dengan batas maksimal 70% dari harga minyak mentah Indonesia, berdasarkan kesepakatan bersama.

