Penulis : Redaksi

JAMBI — Penanganan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017–2018 kembali disorot. Perkumpulan Elang Nusantara melalui Risma Pasaribu mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa penyidik KPK, menyusul munculnya fakta persidangan terkait aliran dana yang disebut mengalir ke tim pemenangan Masnah Busro–Bambang Bayu Suseno (BBS).

Kasus “ketok palu” bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2017, yang mengungkap praktik pemberian uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan anggaran daerah.

Fakta Persidangan: Aliran Dana ke Tim Pemenangan

Dalam persidangan 16 Juni 2022, saksi Apif Firmansyah menyampaikan keterangan terkait aliran dana. Apif diketahui merupakan orang kepercayaan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, serta pernah berperan sebagai ajudan dan disebut memiliki peran dalam perkara ini. Ia juga menjadi ketua tim pemenangan pasangan Masnah–BBS pada Pilkada Muaro Jambi 2017.

Di hadapan majelis hakim, Apif menyatakan memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada tim kampanye Masnah–BBS. Ia juga menyebut adanya bantuan 10 unit mobil Triton. Menurut keterangannya, dana tersebut berasal dari kontraktor yang turut memberikan uang dalam perkara pengesahan RAPBD.

Fakta tersebut berlanjut dalam persidangan 23 Mei 2023. Saksi Shendy dihadirkan dalam perkara empat terdakwa, yakni M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.

Dalam persidangan, hakim anggota Hiasinta Manalu menanyakan:

“Dalam BAP saudara saksi Shendy, ada menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Masnah? Siapa yang memerintahkan? Apakah saudara saksi tahu uang itu dari mana?”
Shendy menjawab:

“Saya diperintah Iim serahkan uang Rp 1 miliar kepada ketua pelaksana. Uangnya dari Apif. Setahu saya uang itu berasal dari rekan-rekan kontraktor.”

Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan kepada tim pelaksana pemenangan Masnah–BBS dalam Pilkada Muaro Jambi 2017.

Desakan Periksa Penyidik KPK

Risma Pasaribu menyatakan bahwa fakta persidangan tersebut menjadi dasar untuk meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan terhadap penyidik.

“Fakta persidangan sudah mencatat adanya aliran dana yang disebut mengalir ke tim pemenangan. Itu disampaikan di bawah sumpah dan menjadi bagian dari proses hukum,” ujar Risma.

Ia menyoroti bahwa keterangan mengenai sumber dana yang berasal dari kontraktor dalam perkara yang sama menjadi bagian penting dalam rangkaian fakta hukum.

“Ketika aliran dana dari sumber yang sama muncul dalam persidangan dan berkaitan dengan pembiayaan politik, maka hal itu perlu dilihat secara menyeluruh dalam penanganan perkara,” katanya.

Risma menyebut Dewas KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik.

“Dewas perlu memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Kondisi Terkini
Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan tahun 2022 dan 2023, terdapat penyebutan aliran dana yang disebut terkait dengan tim pemenangan Masnah–BBS.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai tindak lanjut terhadap keterangan tersebut dalam penanganan perkara “ketok palu” RAPBD Jambi 2017–2018.

Rangkaian Fakta Persidangan

* 2022: Apif Firmansyah menyebut pemberian Rp5 miliar dan bantuan kendaraan kepada tim kampanye Masnah–BBS
* 2023: Shendy menyebut penyerahan Rp1 miliar kepada tim pemenangan Masnah–BBS
* 2025: Nama BBS disebut dalam keterangan saksi Luhut Silaban

Kasus “ketok palu” RAPBD Jambi masih berjalan melalui proses hukum sejak OTT tahun 2017. (*)