JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto buka suara mengenai rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia yang dinilai stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar 9% dari PDB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Bimo mengatakan target tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia juga mengakui bahwa data menunjukkan rasio pajak Indonesia belum mengalami peningkatan yang signifikan.
“Tentu sekarang, ini baru sekali dalam sejarah kita berani ditargetkan 9 persen dari PDB, APBN tahun 2027, ya. Kalau dibilang segitu-gitu aja, ya data menyebutkan begitu ya,” ujar Bimo kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (15/10).
Penerimaan Pajak Bruto Tumbuh 13-14 Persen
Meski rasio pajak dinilai stagnan, Bimo menyebut terdapat perbaikan dalam kinerja penerimaan pajak. Menurut dia, penerimaan pajak bruto saat ini tumbuh sekitar 13-14%.
Pertumbuhan tersebut melampaui perkiraan gabungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang mencapai sekitar 8%. Angka itu menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5% dan inflasi 2,5%.
Bimo menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak yang melampaui indikator tersebut mencerminkan peningkatan kinerja administrasi perpajakan.
“Kalau ekonomi tumbuh di 5,5 persen, kemudian inflasi 2,5 persen gitu ya, 8 persen kita tumbuhnya sekitar 6 persen di atas tadi natural economic inflated growth itu,” katanya.
Ia menambahkan, peningkatan kinerja tersebut didukung oleh kapasitas administrasi perpajakan, termasuk penerapan sistem Coretax, peningkatan kualitas analisis petugas di lapangan, pemeriksaan pajak, dan penegakan hukum.
“Artinya, kapasitas mesin pemajakan, Coretax, kualitas analisis teman-teman di lapangan, pemeriksaannya, penegakan hukumnya makin bagus,” ujar Bimo.
PTKP Menjadi Salah Satu Faktor yang Diperhitungkan
Bimo mengatakan upaya meningkatkan penerimaan pajak juga perlu mempertimbangkan berbagai kebijakan yang memengaruhi basis pemajakan, salah satunya penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ia menyebut nilai PTKP Indonesia saat ini sekitar 6,7 kali garis kemiskinan. Sementara itu, jika dibandingkan dengan PDB per kapita, rasio PTKP yang sebelumnya sekitar 130% kini berada di kisaran 60-70%.
Menurut Bimo, posisi PTKP Indonesia berada pada tingkat menengah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Namun, apabila dibandingkan dengan negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), nilai PTKP Indonesia tergolong tinggi.
“Kalau dengan negara OECD, kita termasuk sangat tinggi. Ya, karena tax ratio mereka tinggi,” ujarnya.
Bimo menegaskan, peningkatan penerimaan pajak tidak dapat dilakukan dengan hanya mempertimbangkan satu aspek. Pemerintah juga harus memperhitungkan kebutuhan pendanaan pembangunan dan menjaga defisit APBN tetap di bawah 3% dari PDB.
“Kalau kita mau naikin kan kita mesti ngelihat, nah nanti pendanaan pembangunannya bagaimana, menjaga defisit 3 persennya bagaimana. Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat gitu,” pungkasnya.
Hashim Soroti Rasio Penerimaan Negara yang Rendah
Sebelumnya, Board of Advisors Prasasti, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia yang disebut masih berada di kisaran 12% selama 13 tahun terakhir.
Dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (13/10), Hashim menilai capaian tersebut tertinggal dibandingkan Kamboja dan Vietnam yang memiliki rasio penerimaan negara sekitar 18-23%.
“Rasio penerimaan kita terhadap PDB sangat rendah. 13 tahun lalu sebesar 12 persen dari PDB, dan hari ini masih 12 persen dari PDB,” kata Hashim.
Ia memperkirakan Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar 6% dari PDB atau setara Rp1.500 triliun per tahun.
“Kita kurang mengumpulkan penerimaan sebesar 6 persen per tahun dari yang seharusnya bisa dikumpulkan. Itu setara Rp1.500 triliun per tahun yang seharusnya bisa kita kumpulkan sekarang,” tambahnya.
Pernyataan Hashim tersebut merujuk pada rasio penerimaan negara secara keseluruhan, sedangkan tax ratio yang dibahas Bimo secara khusus berkaitan dengan penerimaan pajak. Perbedaan cakupan ini perlu diperhatikan saat membandingkan kedua indikator tersebut.
