Penulis : Redaksi

Sarolangun – Konflik agraria berkepanjangan di nusantara seperti di Provinsi Sumatera Utara, Pulau Papua, dan wilayah lainnya menjadi alarm pengingat akan konflik yang terjadi pada Masyarakat Suku Anak Dalam Provinsi Jambi beberapa tahun belakangan ini. Kasusnya hampir sama, yaitu tentang pengambil alihan tanah adat oleh perusahaan nasional dan swasta yang kemudian dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan sawit.

Namun, terdapat sedikit perbedaan menohok yang dapat ditemukan, yakni ketika terjadi konflik agraria pada Suku Anak Dalam Jambi tidak banyak media nasional atau lokal dan organisasi yang secara sukarela ikut serta memperjuangkan hingga menaikkan berita konflik ke media massa. Sebaliknya, konflik agraria di Papua mulai terekspos ke publik bukan atas dasar tulisan lewat narasi, melainkan lewat adanya pembuatan Film Dokumenter Pesta Babi.

Kondisi hari ini menunjukkan bahwa masyarakat sedang dipermainkan oleh oligarki pemerintah yang hingga kini belum menunjukkan hilal akan kemana RUU Masyarakat Hukum Adat tersebut diarahkan.
Selain Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Jambi yang tertinggal dalam hal pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, dan pola pikir, mereka juga harus diperhadapkan pada situasi perlindungan hukum yang masih lemah dan goyah. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya hutan yang dahulu menjadi tempat bertahan hidup dan kini dibabat secara ugal-ugalan oleh pihak-pihak yang ingin menjadikan perkebunan sawit.

Dalam konteks kehidupan era modern saat ini, Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) tidak begitu membutuhkan fasilitas mewah yang dirasakan manusia sosial pada umumnya, seperti rumah mewah beratap genteng, mall pelayanan publik, kota metropolitan, swasembada pangan, ataupun kecanggihan teknologi lainnya. Namun, mereka hanya membutuhkan ketenangan, kedamaian, peluang untuk berburu setiap saat, dan berharap sumber daya alam mereka tidak dirusak oleh pihak luar.

Pada situasi saat ini, sangat memungkinkan bagi siapapun dapat kehilangan hak nya sebagai warga negara yang didasari pada upaya perlindungan hukum yang masih begitu lemah. Seperti masyarakat suku pedalaman yang masih terbagi ke dalam beberapa kelas atau jenjang seperti masyarakat pedalaman yang masih memiliki budaya hidup yang tertutup (primitif), masyarakat pedalaman semi modern, dan masyarakat pedalaman yang sudah menuju cara hidup yang lebih layak.

Pada momentum yang bersamaan, kami melangsungkan pembicaraan dengan salah satu tokoh penting SAD yaitu Bapak Curiga selaku Tumenggung (RT) Masyarakat Suku Anak Dalam Pulau Lintang yang menyampaikan *“Kehadiran bapak dan ibu ke tempat ini menjadi suatu kebahagiaan bagi kami, karena kami merasa diperhatikan dan kiranya mohon di bantu. Akan tetapi, perlu kami sampaikan bahwa semakin hari, upaya mencari kebutuhan hidup kami sehari-hari sudah semakin sulit karena perluasan lahan perkebunan sawit yang terus menerus dilakukan. Sehingga untuk berburu pun kami kesusahan dan mencari kebutuhan lainnya”* diterjemahkan dari bahasa Suku Anak Dalam Pulau Lintang Kabupaten Sarolangun.

Pada akhirnya, Masyarakat Suku Anak Dalam harus diberi ruang untuk hidup dan beraktifitas seperti sedia kala, guna mempertahankan masa depan dan kelestarian hidup Suku Anak Dalam Jambi serta Pemerintah Daerah harus mampu menjamin hak hidup melalui jaminan perlindungan hukum, kesehatan, pendidikan, kebutuhan sandang, pangan, dan papan, serta mendorong pengakuan akan tanah masyarakat adat itu sendiri.

Penulis: Rijal Bahri Lumban Gaol