JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 17-18 Juni 2026. Dengan keputusan tersebut, BI Rate telah naik total 1 persen sepanjang tahun ini setelah sebelumnya bertahan selama tujuh bulan di level 4,75 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global serta memastikan inflasi tetap berada dalam target pemerintah.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen,” ujar Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Menurut Perry, kenaikan suku bunga juga merupakan langkah preemptive untuk menjaga inflasi 2026-2027 tetap berada dalam kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen.
“Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan pro growth,” tegasnya.
Sebelumnya, BI telah dua kali menaikkan suku bunga dalam waktu berdekatan. Pada 20 Mei 2026, BI Rate dinaikkan sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen. Selanjutnya, bank sentral kembali menaikkan suku bunga sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen pada 9 Juni 2026 menyusul tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang sempat menembus Rp18 ribu per dolar AS.
Cicilan KPR Berpotensi Meningkat
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai dampak kenaikan BI Rate akan langsung dirasakan masyarakat, terutama mereka yang memiliki kredit berbunga mengambang seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, kartu kredit, pinjaman konsumsi, hingga modal kerja UMKM.
Menurutnya, perbankan biasanya akan menaikkan bunga deposito terlebih dahulu untuk menjaga dana pihak ketiga sebelum menyesuaikan bunga kredit dalam beberapa bulan berikutnya.
“Dampaknya tidak seragam. Rumah tangga berutang akan menghadapi cicilan lebih berat, pelaku UMKM akan menanggung biaya modal lebih mahal, dan konsumen akan menahan belanja barang tahan lama,” ujar Syafruddin.
Di sisi lain, deposan berpotensi menikmati bunga simpanan yang lebih tinggi. Selain itu, stabilitas rupiah dan pengendalian inflasi impor juga dinilai menjadi manfaat dari kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini memang pahit, tetapi BI memilih ongkos yang lebih terkendali, membayar bunga lebih mahal hari ini untuk mencegah rupiah melemah lebih dalam, harga impor naik, dan kepercayaan pasar rusak lebih luas,” terangnya.
Sebagai ilustrasi, KPR sebesar Rp500 juta dengan tenor 15 tahun dan bunga 10 persen memiliki cicilan sekitar Rp5,37 juta per bulan. Jika bunga meningkat menjadi 11 persen, cicilan naik menjadi sekitar Rp5,68 juta atau bertambah sekitar Rp310 ribu per bulan.
Sementara itu, KPR Rp1 miliar akan mengalami kenaikan cicilan hampir dua kali lipat dari angka tersebut. Untuk kredit Rp100 juta dengan tenor tiga tahun, kenaikan bunga dari 12 persen menjadi 13 persen dapat meningkatkan cicilan dari sekitar Rp3,32 juta menjadi Rp3,37 juta per bulan.
Risiko Perlambatan Ekonomi Tetap Ada
Syafruddin menilai kenaikan suku bunga masih dapat mendukung pertumbuhan ekonomi apabila berhasil menjaga stabilitas rupiah, menahan inflasi impor, dan mempertahankan arus modal masuk.
Namun, ia mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat melambat apabila suku bunga tinggi bertahan terlalu lama sehingga mengurangi penyaluran kredit produktif dan membuat konsumsi rumah tangga semakin tertahan.
“Karena itu, BI perlu menjaga stabilitas, sementara pemerintah harus memperkuat fiskal dan melindungi sektor produktif agar pertumbuhan tidak kehilangan tenaga,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet. Menurutnya, kenaikan suku bunga yang agresif memang berpotensi menekan permintaan kredit dan menyebabkan sebagian investasi tertunda.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan suku bunga.
“Dengan kata lain, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bauran kebijakan yang dijalankan, bukan pada suku bunga semata,” kata Yusuf.
Ia juga menyarankan masyarakat untuk meninjau kembali struktur utang, terutama pinjaman dengan bunga mengambang. Di sisi lain, kenaikan bunga simpanan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kondisi keuangan rumah tangga.
Yusuf menambahkan, pengetatan moneter perlu diimbangi dengan dukungan fiskal, percepatan reformasi struktural, penguatan ekspor, serta peningkatan investasi langsung agar stabilitas ekonomi tidak dibayar dengan perlambatan yang terlalu dalam.
“Dukungan fiskal, percepatan reformasi struktural, dorongan ekspor, dan upaya menarik investasi langsung perlu berjalan bersamaan agar stabilitas yang dicapai tidak dibayar dengan perlambatan ekonomi yang terlalu besar,” jelasnya.
Menurut Yusuf, kenaikan suku bunga BI masih dapat dipahami sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan kredibilitas kebijakan moneter. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada kemampuan BI meyakinkan pasar bahwa siklus kenaikan suku bunga mendekati puncaknya dan tidak berlanjut dalam jangka panjang.
“Jika ekspektasi pasar tetap terjaga dan kebijakan fiskal mampu memberikan dukungan yang memadai, stabilitas dan pertumbuhan masih bisa berjalan beriringan. Tantangannya adalah memastikan bahwa seluruh beban penyesuaian tidak hanya ditanggung oleh instrumen suku bunga semata,” pungkasnya.
