Penulis : Redaksi

Jambi – Karir Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos M.Si(DK) kini berada di ujung tanduk. Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, bergerak cepat mengeksekusi jabatan DK tersebut setelah sang Wakil Dekan tertangkap basah dalam penggrebekan di sebuah kamar kos, di kawasan Simpang IV Sipin, Jambi, pada Jum’at 1 Mei 2026.

Langkah tegas ini tidak hanya meruntuhkan wibawa akademik DK, tetapi juga menjadi ‘vonis moral’ bagi statusnya sebagai calon komisaris independen Bank 9 Jambi yang baru lolos seleksi administrasi.

Jabatan Dicopot Sementara

Prof. Kasful secara resmi memberi instruksi keras terhadap DK. Ia menegaskan bahwa UIN STS Jambi tidak memberi ruang bagi oknum yang mencoreng integritas akademik.

“Kami langsung menonaktifkan yang bersangkutan Wakil dekan fakultas Syari’ah tersebut dari jabatannya,”ungkap Prof.Kasful Anwar dalam pernyataan siaran Pers resminya, Sabtu 2 Mei 2026.

Lebih lanjut, Rektor juga memutus akses DK dari seluruh kegiatan kampus. DK dilarang mengajar, melakukan penelitian, hingga pengabdian ke masyarakat.

“Kami menghentikan sementara seluruh aktivitas yang bersangkutan, baik diinternal maupun eksternal yang mewakili Institusi UIN STS Jambi”, terangnya.

Bola Panas di Meja Bank 9 Jambi

Dampak dari keputusan Rektor UIN seolah melempar bola panas ke panitia seleksi (Pansel) Bank 9 Jambi. Publik kini mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang akademisi yang telah dicopot jabatannya akibat skandal asusila dan dilaporkan ke Polda Jambi, atas dugaan perzinahan, masih bisa memegang status calon petinggi perbankan daerah.

Integritas merupakan syarat mutlak dalam Fit and Proper Test perbankan. Dengan status penonaktifan dari kampus serta laporan pidana yang sedang berjalan, Pansel Bank 9 Jambi kini memikul beban moral untuk segera mendiskualifikasi DK demi menjaga kepercayaan nasabah.

Prof. Kasful Anwar memastikan bahwa proses ini tidak akan berakhir pada penonaktifan jabatan sementara saja.

Dia juga menginstruksikan pemeriksaaan etik secara menyeluruh untuk menentukan sanksi lanjutan apa yang paling berat dan menghormati proses hukum yang sedang bergulir.

“Saya telah memerintahkan agar yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan peristiwa ini. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku”, katanya dalam rilis.

Lebih lanjut, Rektor mengirim pesan keras kepada DK agar tidak mencoba bermain api di tanah hukum. “Kami meminta yang bersangkutan menghormati segala proses hukum yang berjalan di Polda Jambi dan berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun,” pungkas nya.

‘Drama Penyanderaan Diri’ Berakhir di Polisi

Diketahui, skandal ini heboh setelah warga secara bersama aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa menggerebek DK di sebuah kamar kos. DK sempat menyembunyikan diri berjam-jam didalam kamar kos, sebelum akhirnya menyerah setelah istri sah bersama keluarganya ikut menyaksikan penggrebekan yang memalukan tersebut.

Terkini, dengan laporan resmi di Polda Jambi dan pencopotan sementara dari jabatan Wakil Dekan, karir DK didunia pendidikan dan peluang nya menjadi petinggi di Bank 9 Jambi tampaknya telah tertutup rapat.

Menanti Tindakan Tegas Jajaran Bank 9 Jambi

Tindakan Rektor UIN Jambi mencopot DK adalah langkah yang penyelamatan marwah yang tepat. Tentunya, publik juga menantikan langkah berani yang akan diambil para jajaran elit Bank 9 Jambi.

Apakah mereka akan mempersilahkan kursi komisaris di nahkodai oleh figur yang sedang berurusan dengan penyidik Polda terkait kasus asusila?

Tim media sudah berusaha menghubungi pihak Bank 9 Jambi, namun belum ada tanggapan. Apakah kandidat ini harus dipertahankan atau bungkam demi cari aman?