Penulis : Redaksi

Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya penggunaan kode pada amplop cokelat dalam dugaan pemberian suap dari Bos Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, di Pengadilan Tipikor pada Rabu (20/5).

JPU KPK menyebut kode pada amplop bertuliskan angka 1 hingga 3 itu muncul setelah pertemuan antara John Field dengan pejabat Ditjen Bea dan Cukai, yakni Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama serta Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.

Amplop Kode 1–3 Diserahkan ke Pejabat Bea Cukai

Sekitar satu bulan setelah pertemuan tersebut, Orlando atau Ocoy mengaku didatangi John Field bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti (Tuti) ke kantornya. Keduanya membawa amplop cokelat yang telah diberi kode angka 1 hingga 3.

“Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1 pak,” ujar Ocoy dalam persidangan.

Namun, Ocoy mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan kode nomor 1 tersebut. Ia hanya memahami bahwa kode nomor 2 ditujukan untuk Rizal dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Ditjen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.

“Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu,” jelasnya.

Ia juga menyebut amplop berkode 1 kemudian diserahkan kepada Rizal di luar kantor sesuai arahan.

Jaksa Ungkap Rincian Kode dan Aliran Uang

Dalam persidangan, JPU turut menampilkan data sampling amplop yang diterima para pejabat Bea Cukai dengan kode yang lebih rinci, seperti 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, hingga 4 HEN, 4 BY, dan 4 OC.

“Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu,” ujar jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa kode “2” dan “3” masing-masing merujuk pada Rizal dan Sisprian, sementara kode “1” disebut merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai.

Dalam penyerahan pada Agustus, jaksa menyebut nilai uang yang diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura atau total sekitar 213.600 dolar Singapura.

Bea Cukai Hormati Proses Hukum

Menanggapi kasus tersebut, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena perkara telah memasuki tahap persidangan, Bea Cukai tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi kasus demi menjaga independensi proses hukum.

Dugaan Suap Rp61 Miliar

Sebelumnya, John Field selaku pimpinan Blueray Cargo didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Suap tersebut diduga dilakukan bersama dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Penerima suap disebut berasal dari jajaran Ditjen Bea dan Cukai, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor, sementara klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai lainnya akan disidangkan dalam berkas terpisah.