Penulis : Redaksi

Jambi – Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di sektor perkebunan sawit. Desakan itu muncul menyusul masih rendahnya realisasi kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Jambi.

Ketua IHCS Jambi, Ahmad Azhari, mengatakan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menaikkan kewajiban alokasi kebun masyarakat menjadi 30 persen merupakan langkah penting dalam pelaksanaan reforma agraria di sektor perkebunan sawit.

Menurutnya, selama ini pelaksanaan plasma 20 persen di sejumlah perkebunan sawit kerap bermasalah, baik dari sisi luasan maupun realisasi penerima manfaat di tingkat desa.

“Alokasi plasma seluas 20 persen yang diterapkan selama ini sering tidak mencapai besaran yang seharusnya. Bahkan masyarakat di sekitar perkebunan banyak yang belum merasakan manfaat nyata,” kata Ahmad Azhari, Sabtu (16/5/2026).

Ia menilai kebijakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seharusnya menjadi bagian dari reforma agraria dan berada di bawah kewenangan kementerian yang membidangi pertanahan. Namun hingga kini pengaturannya masih tersebar di sejumlah kementerian, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

Kondisi itu disebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasi plasma di lapangan. Dampaknya, banyak perusahaan berdalih tidak memiliki lahan untuk memenuhi kewajiban plasma, termasuk akibat persoalan kawasan hutan dan penyitaan lahan sawit.

IHCS juga menyoroti praktik pelaksanaan FPKM yang dinilai menyimpang dari tujuan awal reforma agraria. Menurut mereka, sebagian perusahaan hanya menjalankan pola kemitraan produktif tanpa memberikan hak kepemilikan lahan kepada masyarakat.

“Rakyat hanya diberi bantuan dalam bentuk sapi, pupuk, atau program produktif lainnya. Padahal esensi FPKM adalah pemberian hak atas tanah dan manfaat ekonomi yang nyata kepada masyarakat sekitar HGU,” ujarnya.

Penasehat Senior IHCS, Gunawan, mengatakan tuntutan masyarakat terhadap realisasi plasma terus terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jambi. Hal itu menunjukkan persoalan FPKM masih menjadi isu serius di tengah masyarakat.
‎Menurut Gunawan, momentum kebijakan

ATR/BPN harus dimanfaatkan untuk melakukan audit kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban plasma berdasarkan luas HGU yang dimiliki.
‎“Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU Perkebunan menegaskan perusahaan wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha. Karena itu, pengukuran kewajiban plasma harus bersandar pada luas HGU perusahaan,” katanya.

IHCS Jambi mencatat hingga saat ini masih banyak perusahaan sawit di Jambi yang belum merealisasikan FPKM secara utuh. Bahkan perusahaan di bawah naungan PTPN IV Regional 4 disebut belum menjalankan pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diwajibkan regulasi.

IHCS mendesak Dinas Perkebunan Provinsi Jambi segera melakukan audit terhadap seluruh perusahaan sawit, baik yang belum menjalankan FPKM maupun yang telah melaksanakan program tersebut.

Selain audit, IHCS juga menekankan pentingnya transparansi realisasi plasma 20 persen, keterlibatan masyarakat asli di sekitar HGU, serta pengawasan aktif pemerintah daerah agar program plasma tidak hanya menjadi formalitas administrasi.

“FPKM 20 persen akan menjadi keadilan sosial bila masyarakat benar-benar menjadi pemilik manfaat. Tetapi jika hanya berhenti pada administrasi, koperasi formal, dan simbol kemitraan tanpa kesejahteraan nyata, maka itu hanya formalitas regulasi,” tegasnya. (*)