Penulis : Redaksi
Jambi – Penggunaan motor listrik sebagai kendaraan zero emisi yang ramah lingkungan mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan minat penggunaan motor listrik.
Pemerintah memberikan subsidi motor listrik berupa potongan harga pembelian sebesar Rp 7 juta. Namun penerima subsidi motor listrik bukan sembarangan melainkan ada syarat dan ketentuan telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah adalah motor listrik Smoot. Setelah memenuhi persyaratan maka konsumen berhak mendapatkan potongan harga dari PT Smoot.
- Melakukan pendaftaran melalui link https://www.smoot.id/subsidi
- Melakukan pengisian formulir yang disediakan oleh pihak Smoot.
- Menyerahkan NIK kepada pihak Smoot, kemudian akan dilakukan pengecekan melalui website apakah konsumen termasuk dalam penerima subsidi.
- Setelah itu pihak Smoot akan memberikan informasi lebih lanjut melalui whatsapp.
- Setelah itu pihak Smoot akan meminta data dan bertanya mengenai metode pembayaran yang diinginkan oleh konsumen Smoot.
Halaman

