Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) melakukan pemblokiran terhadap rekening milik 36 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Rekening yang diblokir tersebar di 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura. Bank-bank tersebut terdiri dari bank milik negara, bank pembangunan daerah, serta bank swasta nasional.
“Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional,” kata Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Menurut DJP, total tunggakan pajak dari 36 wajib pajak yang menjadi objek penagihan mencapai Rp17.076.129.628. Tindakan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan,” ujar Sekti.
Hasil Sinergi DJP dan Perbankan
Pelaksanaan pemblokiran rekening secara serentak ini merupakan hasil kerja sama antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama dengan pihak perbankan.
Sekti menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada wajib pajak, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui langkah penagihan aktif tersebut, DJP berharap para wajib pajak yang memiliki tunggakan segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak menghadapi tindakan hukum lanjutan.
Selain penegakan hukum, DJP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
DJP Pastikan Penagihan Pajak Berjalan Konsisten
DJP berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.
“DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” kata Sekti.
