Jambi – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi menggagalkan upaya penyelundupan 47.872 ekor Benih Bening lobster (BBL) jenis pasir senilai Rp7,18 miliar yang akan dikirim ke Pekanbaru, Riau. Dua orang pelaku berinisial OM dan AS, warga Provinsi Banten, diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya sebelum gapura batas Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman benih lobster yang akan melintas di wilayah Kota Jambi.
“Penyelundupan ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp7,1 miliar. Saat ini kita masih mendalami pengungkapan tersebut,” kata Boy dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi, Selasa (2/6/2026).
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan, setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke jalur yang diduga akan dilalui kendaraan pengangkut benih lobster.
“Ketika kendaraan yang dicurigai melintas, anggota langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan 10 boks styrofoam berisi 47.872 ekor benih lobster jenis pasir di dalam mobil minibus warna putih,” ujarnya.
Selain benih lobster, petugas juga menemukan empat pelat nomor kendaraan palsu yang diduga digunakan pelaku untuk menyamarkan identitas kendaraan selama perjalanan lintas provinsi.
“Hasil pendalaman sementara, benih lobster ini berasal dari Banten, masuk melalui Lampung dan rencananya akan dibongkar di Pekanbaru, Riau,” tambah Husni.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil minibus warna putih, 10 boks styrofoam berisi benih lobster, empat pelat nomor palsu, dan satu unit telepon genggam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.
