Tebo – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Tebo mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh kepala desa agar menggunakan material galian C dari sumber yang memiliki izin (legal), khususnya dalam pelaksanaan pembangunan desa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor 02/DPC APDESI-TEBO/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala desa selaku anggota APDESI di Kabupaten Tebo.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Tebo, Syahril Lukman, menegaskan bahwa penggunaan material ilegal berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Ia merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, hingga menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Penggunaan material dari sumber yang berizin bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo,” demikian isi imbauan tersebut.
Selain itu, APDESI juga meminta para kepala desa untuk meneruskan imbauan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Desa diminta membuat surat edaran agar warga menggunakan material galian C legal dalam setiap kegiatan pembangunan.
APDESI menegaskan, seluruh proyek desa yang menggunakan dana APBDes wajib memastikan material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki izin resmi.
Surat imbauan ini juga ditembuskan kepada Bupati Tebo, Kapolres Tebo, Inspektorat Kabupaten Tebo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Badan Keuangan Daerah sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk mencegah praktik penggunaan material ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah desa. (*)
APDESI Tebo Keluarkan Surat Tegas, Desa Wajib Gunakan Galian C Berizin
Penulis : Redaksi
