“Pada tahun 2021 sampai 2022 memang banyak penolakan. Tapi sekarang kondisi lalu lintas semakin padat dan kebutuhan pelebaran jalan makin mendesak. Pemkab siap membantu sosialisasi kepada masyarakat,” ujar BBS.
Menurutnya, pemerintah daerah juga siap mencari solusi terkait dampak pembangunan terhadap aset milik warga yang terdampak proyek pelebaran jalan tersebut.
“Kalau sekadar pagar, Pemda siap mengganti. Tetapi kalau sudah bangunan ruko tentu harus dibicarakan lebih lanjut. Intinya, Pemkab Muaro Jambi sangat mendukung pelebaran jalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJN Jambi Dedy Hariadi memaparkan sejumlah data teknis terkait rencana penanganan ruas jalan nasional tersebut. Untuk segmen Batas Kota Jambi–Simpang Rimbo, lebar jalan eksisting saat ini sekitar 7 meter dengan panjang penanganan mencapai 2,26 kilometer.
Kemudian pada segmen lainnya dengan kondisi lebar jalan serupa direncanakan penanganan sepanjang 7,80 kilometer. Sedangkan ruas Batas Kota Jambi menuju Simpang Tiga Mendalo Darat memiliki panjang sekitar 0,30 kilometer.
