Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, memberikan penjelasan terkait pengunduran diri dua direktur jenderal (dirjen) di kementeriannya, yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) D Purwantoro.
Keduanya mundur setelah muncul temuan dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun yang disebut menyeret pimpinan di dua direktorat tersebut.
Bantah Pengunduran Diri Mendadak
Dody menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut bukan keputusan yang terjadi secara tiba-tiba. Menurutnya, proses internal telah berjalan sebelum keputusan itu diambil.
“Jadi tidak bisa dikatakan bahwa pengunduran diri itu mendadak, tidak bisa juga, karena sudah ada proses sebelumnya,” ujar Dody saat meninjau jalur mudik di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (1/3).
Ia menjelaskan, Kementerian PU sebelumnya menerima dua surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran. Surat tersebut diterima pada Januari dan Agustus 2025.
Menindaklanjuti hal itu, Dody menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan penyelidikan. Namun karena respons dinilai lambat, ia kemudian membentuk tim internal yang dipimpinnya langsung.
Audit Masih Berjalan
Dari hasil temuan tim ad hoc tersebut, Dody mengakui bahwa lembaganya tidak 100 persen bersih. Dalam prosesnya, tim juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung.
“Kemudian, alhamdulillah saya dibantu Pak Jaksa Agung,” ujar Dody.
Ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat Jenderal dan tim ad hoc. Meski demikian, ia menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dody juga menyebut bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon I merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, setiap langkah yang diambil harus mendapat arahan dari Prabowo Subianto.
“Tetapi karena eselon satu itu yang mengangkat dan memberhentikan Pak Presiden, apapun yang saya kerjakan, harus mendapat arahan dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, Dody enggan membeberkan arahan yang diterimanya.
“Menurut saya sih, karena masih ada proses di Itjen, kan proses auditnya belum selesai. Tapi pada saat mulai, kita sudah punya data awal,” kata Dody.

