Penulis : Redaksi

Kritisi.id, Jambi – Pekan pertama menjabat sebagai PJ Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, Dihadapi dua kenyataan sekaligus.

Pertama kunjungan kerja Presiden Jokowi di Kab. Tebo dan kedua pemeriksaan Aspan, Mantan Pejabat Bupati Tebo oleh Kejari Tebo terkait indikasi gratifikasi dengan status saksi.

Dugaan gratifikasi yang menyeret Aspan sebagai saksi bermula dari laporan masyarakat di Kejaksaan Negeri Tebo. Laporan ini berdasar bukti transfer Rp500 juta yang diduga dikirim ke rekening pribadi (SA) Kades Tanah Garo. Bukti transfer memang sudah beredar sebelumnya di media sosial maupun pemberitaan.

Uang Rp500 juta yang dikirim ke rekening kades tersebut disinyalir bersumber dari pihak perusahaan dalam hal ini PT APN untuk mensukseskan kegiatan perusahaan di wilayah Desa Tanah Garo. Kec. Tabir Kab. Tebo, Dalam rencana pembangunan Pabrik CPO dan perkebunan sawit seluas 6.100 hektar.

Kegiatan PT APN di wilayah Tanah Garo ini berkaitan dengan terbitnya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) PT APN oleh Pemkab Tebo pada saat Aspan menjabat PJ Bupati Tebo. (PKKPR ini dulu disebut izin lokasi).

Sehingga pemeriksaan Aspan yang bersatus saksi di kasus dugaan gratifikasi Kades Tanah Garo ini, Jika dilihat dari penerbitan PKKPR oleh Pemkab Tebo pada saat Aspan menjabat PJ bupati Tebo, Memang seolah menjadi satu kesatuan sehinga penting didalami oleh Kejaksaan agar kasus ini terang benderang.

Disinilah Varial Adhi Putra, sebagai Pejabat Tebo yang baru, Dituntut agar semakin Objektif dan Profesional atas jabatannya.

Karena pada dirinya juga melekat jabatan Kadis Lingkungan Hidup Prov. Jambi, yang sudah pada lazimnya, Menjelang Pilkada ini, Cukup banyak perusahaan yang ingin mengurus perizinan usaha termasuk perizinan lingkungan.

Termasuk PT APN yang telah memperoleh PKKPR dari Pemkab Tebo sebagaimana surat yang dilayangkan Pemkab Tebo kepada perusahaan bahwa perusahaan belum mengantongi sejumlah perizinan berusaha termasuk izin lingkungan.

Sebagai PJ Bupati Tebo, varial Adhi Putra, Tentu akan melihat lebih tajam bagaimana proses terbitnya PKKPR PT APN yang sudah ada, Karena menurut aturannya memang harus melibatkan banyak pihak seperti Sekda, PUPR, Kantah dan seterusnya, Sesuai yang termaktub di SK Bupati Tebo tentang Forum Penataan Ruang (FPR).