Kritisi.id, Jambi – Pekan pertama menjabat sebagai PJ Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, Dihadapi dua kenyataan sekaligus.
Pertama kunjungan kerja Presiden Jokowi di Kab. Tebo dan kedua pemeriksaan Aspan, Mantan Pejabat Bupati Tebo oleh Kejari Tebo terkait indikasi gratifikasi dengan status saksi.
Dugaan gratifikasi yang menyeret Aspan sebagai saksi bermula dari laporan masyarakat di Kejaksaan Negeri Tebo. Laporan ini berdasar bukti transfer Rp500 juta yang diduga dikirim ke rekening pribadi (SA) Kades Tanah Garo. Bukti transfer memang sudah beredar sebelumnya di media sosial maupun pemberitaan.
Uang Rp500 juta yang dikirim ke rekening kades tersebut disinyalir bersumber dari pihak perusahaan dalam hal ini PT APN untuk mensukseskan kegiatan perusahaan di wilayah Desa Tanah Garo. Kec. Tabir Kab. Tebo, Dalam rencana pembangunan Pabrik CPO dan perkebunan sawit seluas 6.100 hektar.
Kegiatan PT APN di wilayah Tanah Garo ini berkaitan dengan terbitnya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) PT APN oleh Pemkab Tebo pada saat Aspan menjabat PJ Bupati Tebo. (PKKPR ini dulu disebut izin lokasi).
- #Kasus Korupsi
- Aspan
- Deforestasi/Degradasi
- Denda
- Dugaan gratifikasi
- Forum Penataan Ruang (FPR)
- Fungsi lindung
- Izin lingkungan
- Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jambi
- Kejagung
- Kejaksaan Negeri Tebo
- Kejari Tebo
- Kerugian lingkungan hidup
- Monitoring dan evaluasi
- Objektifitas
- Pabrik CPO
- Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang
- Perizinan usaha
- Perkebunan sawit
- Pilkada
- PJ Bupati Tebo
- PKKPR
- Presiden Jokowi
- Profesionalitas
- PT APN
- Sanksi administratif
- Tanah Garo
- UU tentang Penataan Ruang
- UU tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
- Varial Adhi Putra

