Kritisi.id – Pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 ditunda pemerintah.
Kebijakan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 ini ditunda oleh pemerintah sesuai dalam edaran Terbaru CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Kebijakan ini membuat para peserta seleksi yang dinyatakan lulus kecewa.
Apa lagi, mereka harus menunggu dengan waktu yang cukup lama.
Bahkan, mereka sudah menunggu kurang lebih setahun.
Setelah lulus seleksi PPPK, mereka harus menunggu lagi selama satu tahun.
Banyak calon pegawai yang merasa kecewa atas keputusan ini.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce angkat bicara soal protes keras yang dilayangkan banyak pelamar karena pengangkatan mereka diundur dan akan dilakukan secara serentak.
Ia mengatakan, pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK adalah kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
Averrouce mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan atas mundurnya jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.
Hal tersebut akan dijadikan sebagai bahan masukan terkait penataan aparatur sipil negara (ASN).
“Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait,” ujar Averrouce dalam keterangan resmi seperti dikuti dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 adalah:
Perbedaan Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal): Masing-masing instansi memiliki jadwal berbeda dalam menetapkan TMT pengangkatan ASN.
Penyelarasan Formasi dan Penempatan: Data formasi masih memerlukan penyelarasan lebih lanjut untuk memastikan distribusi jabatan yang tepat.
Penyelesaian Pengadaan di Beberapa Instansi: Sejumlah instansi masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan ASN.
