Jambi – Peristiwa tewasnya Riska Apriyani (20) warga RT 08 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang menjadi korban akibat kesetrum aliran listrik di simpang lampu merah, Jalan Agus Salim RT 02, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi tepatnya di Simpang Empat Lampu Merah Beringin, Jelutung Kota Jambi, sebelum Asrama Haji, Kota Jambi, pada Sabtu (23/11/2024) lalu menjadi sorotan publik.
Pasalnya tewasnya korban tak diterima pihak keluarga, terutama suami almarhum Dimas M Anwar (21). Peristiwa tewasnya Riska Apriyani yang baru berusia 42 hari pernikahan dengan Dimas M Anwar itu berlanjut ke ranah hukum.
Pada Jumat (29/11/2024) lalu, Tim Inafis Reskrim Polresta Jambi melakukan olah tempat kejadian perkara. Olah TKP itu dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Iptu Edi Triharyadi. Pihak Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan kasus ini dengan mengumpulkan petunjuk dan saksi-saksi.
Sesaat setelah kejadian, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi Ediwan memberikan klarifikasi resmi kepada wartawan. Dia memastikan bahwa kabel yang menyebabkan kecelakaan tersebut bukan milik PLN, melainkan kabel telepon atau internet yang terjuntai rendah di lokasi.
“Saat kami menerima informasi kejadian pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 21.17 WIB, tim pelayanan teknik segera diterjunkan untuk memeriksa lokasi. Berdasarkan hasil pengecekan, kabel yang mengenai pengendara tersebut bukan kabel listrik PLN,” kata Ediwan pada Senin (25/11/2024).
Penelusuran Ke Provider
Guna mencari tahu informasi soal kabel provider internet mengandung aliran listrik atau tidak, Jurnalis Jambipos Online AsenkLeeSaragih, kritisi.id, dan Reportase8.com melakukan penelusuran ke sejumlah pengusaha jasa provider di Kota Jambi.

Selama tiga hari Tim jurnalis melakukan penelusuran dan mempertanyakan tentang informasi kepada para petugas teknis yang berkompeten dari pengusaha provider yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) Provinsi Jambi.