Jambi – Gedung Bank 9 Jambi yang dibangun Pemkot Jambi di Jalan Raden Mattaher Jambi, tepatnya disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dijarah maling. Berdasarkan sumber, Kejadian itu terjadi pada 3 Oktober 2024 lalu.
Sejumlah aset dan barang berharga seperti pendingin ruangan raib di curi dan dirusak orang yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan pantauan dilapangan, gedung itu saat ini sudah rampung pengerjaannya. Namun kondisi di dalam, baik plafon maupun pendingin ruangan tampak amburadul.
Gedung itu dibangun dilahan yang berada luas tanah itu yakni 1.815 meter persegi.
Tanah itu dulunya merupakan tanah sengketa, namun berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri Jambi Nomor:13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 06 November 2020, pada November 2020 lalu dilakukan eksekusi pengosongan, dan menjadi hak Pemerintah Kota Jambi.
Dalam menanggapi kejadian itu, Walil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi Zayadi menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima berita tersebut. Ia menegaskan bahwa Bank 9 Jambi belum mau menerima aset tersebut. Kondisi fisik tidak sesuai dengan nilai aset, sekitar Rp 13,1 miliar.

