Jambi – Tak hanya minim sosialisasi terhadap masyarakat sekitar, proyek jumbo bernama Konstruksi Fisik Penataan Lingkungan di KCBN Muara Jambi disinyalir juga melanggar sejumlah kentuan terkait sistem zonasi.
Dimana dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro Jambi, tidak dibenarkan mendirikan bangunan permanen dalam Zona Inti.
Namun berdasarkan pantauan di areal sekitar candi terdapat satu item pekerjaan dalam proyek penataan lingkungan KCBN bernilai Rp 122.808.000.000 yang tampak mengabaikan ketentuan soal pendirian bangunan permanen.
Yakni pembangunan sentra ekonomi yang dinamai Pasar Dusun Karet (Paduko) yang berada di antara komplek Candi Kembar Batu dan Candi Telago Rajo.
Salah seorang warga – tokoh masyarakat Desa Muara Jambi pun kebingungan dengan pembangunan gedung di tengah-tengah komplek Candi Muara Jambi.
“Memang itu dulu sewaktu sosialidasi zonasi dari BPK (Balai Pelestarian Kebudayaan) Jambi. Itu mendirikan bangunan permanen di Zona inti itu dilarang. Kayak Desa kita ni, masuk zona ini. Gaboleh (bangun bangunan permanen),” ujar salah seorang warga disana.

