Penulis : Redaksi

Tulisan sebelumnya telah menyoroti pentingnya meninjau ulang desain fiskal dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam tulisan ini, pembahasan dibawa ke tingkat yang lebih mendasar, yakni perlunya menguji kembali desain fiskal itu sendiri.

Penataan fiskal daerah memang telah mendorong disiplin dan keteraturan anggaran. Namun, penataan semata tidak cukup jika tidak diiringi koreksi terhadap desain fiskal yang mendasarinya. Tanpa langkah tersebut, intervensi kebijakan berisiko hanya berhenti pada perbaikan administratif, tanpa menyentuh kapasitas adaptif struktur fiskal dalam mendukung pelayanan publik.

Dalam konteks ini, UU HKPD tidak hanya relevan sebagai kerangka penataan, tetapi juga sebagai desain hubungan fiskal yang perlu diuji konsistensi dan daya tahannya.

Fokus Publik dan Batas Penataan Fiskal

Perhatian publik terhadap keuangan daerah selama ini cenderung berfokus pada aspek disiplin dan keteraturan anggaran. UU HKPD hadir sebagai kerangka hukum untuk mengatur aliran fiskal tersebut. Namun, tanpa koreksi desain, reformasi fiskal berpotensi berhenti pada kepatuhan administratif semata.

Padahal, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah sejauh mana desain fiskal mampu mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan mandat pelayanan publik dengan kapasitas fiskal yang tersedia.

Ketidakseimbangan Fiskal Daerah

Persoalan utama fiskal daerah tidak hanya terletak pada lemahnya disiplin, tetapi juga pada ketidakseimbangan antara kewenangan, beban, dan kapasitas fiskal. Daerah sering kali dibebani mandat pelayanan publik yang luas, sementara ruang fiskalnya terbatas.

Di sisi lain, tekanan belanja juga muncul dari kebijakan pusat yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menentukan prioritasnya. Dalam kondisi ini, penguatan disiplin anggaran saja tidak memadai.

Penataan ulang hubungan antara fungsi yang dilimpahkan dan dukungan fiskal menjadi krusial. Prinsip money follows function perlu diterapkan secara nyata agar anggaran benar-benar mendukung kinerja pelayanan publik.

Penataan Bukan Koreksi Desain

Tanpa koreksi desain, penguatan tata kelola hanya menghasilkan kepatuhan formal. Anggaran mungkin menjadi lebih tertib, tetapi belum tentu lebih efektif. Fleksibilitas tetap terbatas, dan kualitas layanan publik tidak mengalami perubahan signifikan.

Karena itu, reformasi fiskal perlu bergerak dari sekadar penataan menuju koreksi desain hubungan fiskal antara pusat dan daerah. Kompleksitas persoalan fiskal mencakup pembagian kewenangan, struktur pendapatan, mekanisme transfer, komposisi belanja, hingga keterkaitan anggaran dengan hasil yang dicapai.

Pendekatan yang hanya menitikberatkan pada pengendalian dan penataan tidak lagi memadai tanpa validasi desain secara menyeluruh.

KVDFD: Kerangka Validasi Desain Fiskal Daerah

Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, penulis merumuskan Kerangka Validasi Desain Fiskal Daerah (KVDFD). Kerangka ini merupakan perangkat analitis yang bertujuan memastikan hubungan fiskal pusat dan daerah tidak hanya tertata, tetapi juga tervalidasi secara struktural.

KVDFD bukan teori klasik dalam literatur akademik, melainkan dibangun dari prinsip desentralisasi fiskal, evaluasi kebijakan, serta praktik hubungan fiskal internasional yang relevan. Kerangka ini bersifat operasional dan dapat langsung digunakan dalam proses evaluasi maupun perencanaan fiskal daerah.

Tujuh Aspek Validasi KVDFD

Secara operasional, KVDFD menguji desain fiskal melalui tujuh aspek utama:

  1. Konsistensi Internal
    Menilai keselarasan antara kewenangan, beban, dan kapasitas fiskal. Ketidaksesuaian menunjukkan adanya cacat struktural.
  2. Kesenjangan Fiskal dan Ketidakseimbangan Vertikal
    Mengukur kesesuaian antara kebutuhan belanja dan kapasitas pendapatan daerah, termasuk tingkat ketergantungan pada transfer pusat.
  3. Ketahanan terhadap Tekanan Kebijakan (Policy Shock Test)
    Menilai kemampuan daerah merespons perubahan kebijakan yang berdampak pada fiskal.
  4. Penilaian Dampak Fiskal Sebelum Kebijakan (Ex-Ante Fiscal Impact Assessment)
    Mengestimasi dampak kebijakan terhadap APBD, baik dalam jangka pendek maupun menengah.
  5. Keterkaitan Anggaran dengan Kinerja Layanan Publik (Outcome Linkage Test)
    Mengukur hubungan antara alokasi anggaran dan hasil nyata pelayanan publik.
  6. Fleksibilitas Fiskal
    Menilai ruang adaptasi daerah dalam mengelola anggaran, termasuk proporsi belanja diskresioner.
  7. Evaluasi Struktural Berkala (Periodic Structural Review)
    Memastikan reformasi fiskal mampu mengoreksi masalah mendasar secara berkelanjutan.

Implikasi Kebijakan

KVDFD tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga menjadi dasar dalam melakukan koreksi kebijakan fiskal. Perbaikan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil validasi.

Mekanisme transfer, misalnya, perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah. Sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah juga harus diperkuat. Di sisi lain, kualitas belanja perlu menjadi perhatian utama, tidak hanya sekadar jumlah anggaran.

Penguatan kemandirian fiskal tetap penting, tetapi harus disesuaikan dengan kapasitas ekonomi masing-masing daerah.

Penutup

Dengan pendekatan KVDFD, agenda reformasi dalam kerangka UU HKPD tidak lagi berhenti pada penataan anggaran, melainkan berfokus pada validasi dan penyelarasan desain fiskal.

Reformasi fiskal daerah membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan administratif. Tanpa koreksi desain, anggaran yang tertata belum tentu mampu menjawab kebutuhan publik secara efektif.

KVDFD menawarkan pendekatan sistematis untuk menguji dan memperbaiki desain fiskal agar selaras dengan fungsi dan kapasitas daerah. Dengan demikian, penataan fiskal dapat berkembang menjadi fondasi struktural yang lebih kuat dalam mendukung pelayanan publik yang responsif, adaptif, dan berkelanjutan.