MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait kebijakan Dana Transfer Daerah pada tahun anggaran berjalan. Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan akurasi perencanaan serta kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, memandang perlu adanya konsultasi dan koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kebijakan keuangan daerah berjalan selaras dengan regulasi pemerintah pusat.
Audiensi tersebut berlangsung pada Selasa (3/2/2026) dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si, di Gedung H Lantai 8 Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu strategis terkait pengelolaan dan penguatan keuangan daerah. Fokus pembahasan meliputi kebijakan, mekanisme pengalokasian, penyaluran, serta pemanfaatan Dana Transfer Daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta transfer lainnya yang menjadi sumber pendanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2026.
Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Muaro Jambi untuk memastikan tata kelola keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel, sesuai regulasi, serta berorientasi pada pembangunan jangka panjang. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Saya hari ini telah melakukan audiensi dan konsultasi dengan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah. Kami berterima kasih karena sudah diterima dengan sangat baik. Semoga pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola anggaran daerah secara lebih efektif dan berorientasi pada kemajuan Kabupaten Muaro Jambi,” tutur Bupati seusai audiensi.

