Jambi – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun yang menyeret nama oknum anggota kepolisian di Jambi terus memasuki babak baru. Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Nabil dan Bripda Samson pada Jumat (6/2/2026) lalu rupanya bukan akhir dari pengusutan kasus rudapaksa memilukan yang menimpa C (18), gadis asal Jambi yang sempat bercita-cita menjadi Polwan.
Usai sidang Komisi Kode Etik digelar untuk dua oknum terduga pelaku utama, kini proses hukum merembet kepada oknum polisi lain yang berstatus sebagai saksi yakni, Briptu IV, Bripda HMZ, dan Bripda FAP.
3 Oknum polisi berstatus saksi tersebut dijadwalkan akan segera menjalani sidang Kode Etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) pada Selasa, 7 April 2026. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum korban, Romiyanto, S.H., M.H., dari LBH Makalam Justice Center, kembali bersuara keras dan menuntut ketegasan dari institusi Polri.
Pihaknya secara tegas mendesak agar sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak hanya diberikan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada oknum berstatus saksi yang diduga kuat memiliki keterkaitan atau ikut membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut.
“Setelah dipecat 2 oknum Polisi pelaku rudapaksa. besok 7 April 2026 di sidangkan lagi 3 orang oknum yang patut diduga terlibat kasus rudapaksa klien kami remaja inisial C gadis berusia 18th di Polda Jambi. Sebagai kuasa hukum, tugas kami memastikan suara korban terdengar dan keadilan ditegakkan tanpa intervensi. Keadilan tidak datang dengan sendirinya, ia harus diperjuangkan.” tegas Romiyanto, S.H,. M.H,. saat dikonfirmasi, Senin, 6 April 2026.
Dugaan Perlindungan Sesama Anggota
Menurut Romi, sebagai aparat penegak hukum, oknum tersebut seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru terindikasi terlibat atau menutupi kejahatan yang dilakukan oleh rekan sejawatnya.
Lebih lanjut, Romi juga menyampaikan harapannya terhadap jalannya sidang etik oleh Divpropam agar tidak ada upaya saling melindungi antar anggota (esprit de corps) yang menyimpang.
“Hari ini, selaku kuasa hukum korban, saya telah menerima Surat Panggilan Sidang Kode Etik Profesi Polri terkait laporan kami terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Tanjab Timur. Kami mengapresiasi langkah cepat Bidpropam Polda Jambi dalam memproses laporan ini. Kami akan hadir memastikan hak korban terpenuhi dan saksi memberikan keterangan dengan rasa aman. Mari kita kawal bersama proses ini agar institusi Polri tetap bersih dan dipercaya masyarakat. Salam keadilan,” tegasnya.
Kawal Proses Pidana Hingga Tuntas
Hingga saat ini, pihak keluarga korban bersama LBH Makalam Justice Center menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal ketat jalannya persidangan etik maupun proses pidana yang sedang berjalan.
Masyarakat Jambi dan publik secara luas kini menanti pembuktian dari komitmen Polri dalam menegakkan keadilan. Transparansi proses sidang etik oleh Divpropam terhadap oknum polisi berstatus saksi ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak tumpul ke dalam.
