Penulis : Redaksi

Jakarta — Upaya penertiban parkir liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, kembali dilakukan setelah muncul video viral terkait pungutan parkir ganda yang dikeluhkan warga.

Mengutip Antara, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan turun tangan dengan menindak praktik juru parkir liar di area tersebut, yang berada di lahan milik Pemprov DKI Jakarta (PD Pasar Jaya).

Selain melakukan penindakan terhadap sedikitnya 10 juru parkir liar, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Satpel Jakarta Selatan juga meminta pengelola untuk memasang spanduk larangan pungutan parkir liar.

“Kami sudah mengimbau kepada pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian pungutan parkir kepada juru parkir liar,” kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, Rabu (1/4).

Dalam pelaksanaannya, Dishub menggandeng Satpol PP serta Unit Pengelola Perparkiran untuk melakukan monitoring dan pengawasan guna mencegah praktik serupa terulang.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satuan Pelaksana Perparkiran Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memasang delapan spanduk larangan pungutan parkir liar di sejumlah titik di kawasan Blok M Square.

“Bahwa Best Parking telah menindaklanjuti arahan dengan memasang spanduk sosialisasi yang melarang pengunjung memberikan pungutan parkir kepada juru parkir liar,” ujarnya.

10 Juru Parkir Liar Ditindak

Dishub mencatat sebanyak 10 juru parkir liar telah ditindak setelah video tersebut viral di media sosial.

“Terdapat 10 juru parkir liar yang telah dilakukan pendataan,” kata Bernad.

Penindakan dilakukan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 17.00 WIB dengan melibatkan Satpol PP dan Unit Pengelola Perparkiran Blok M Square.

Kesepuluh juru parkir liar tersebut diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka berinisial MU, S, R, MRB, SA, MI, JS, D, IN, dan AF.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait pungutan parkir ganda.

“Mereka menarik uang parkir, padahal parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis,” ujarnya.

Para pelanggar juga diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola Parkir Dishub.

“Apabila mereka mengulangi kembali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” kata Nanto.

Selain itu, petugas juga menertibkan tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya.

Pengunjung Blok M Square diimbau untuk hanya melakukan pembayaran parkir satu kali di pintu keluar serta menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan oleh pengelola kawasan yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta.