Jambi – Bertempat di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) lantai 2, Polda Jambi. Proses persidangan etik kasus dugaan Pemekosaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi, hingga berita ini ditayangkan masih berlangsung.
Dimulai sejak Jumat pagi, 6 februari 2026 hingga sore hari ini terus berlanjut dan empat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka turut dihadirkan didalam ruangan sekaligus dan begitu juga ketua sidang yang didampingi dua wakilnya di sidang etik terlihat memberikan pertanyaan kepada semua para pelaku dan saksi.
Romiyanto, sebagai Kuasa Hukum korban saat dikonfirmasi membenarkan ia mendampingi kliennya datang ke Polda Jambi untuk melihat sidang etik oknum pelaku kekerasan seksual yang korbannya kliennya sendiri yang hingga sampai saat ini masih berlanjut.
“Dari luar kaca ruangan, kita melihat sidang etiknya, yang mana dua pelaku merupakan oknum polisi dan dua warga sipil,”ujar Romi, jumat, 6 februari 2026.
Kecewa Proses Persidangan Berjalan Tertutup
Romi menegaskan, sejak Jumat pagi tadi sidang etik berlangsung hingga sore ini terus berlanjut dan ia sangat menyayangkan karena saat sidang etik, tidak boleh masuk mendampingi korban kedalam saat sidang.
“Tadi kita mencoba masuk mendampingi klien kita, namun tidak boleh masuk, kita sangat menyesalkan hal ini, karena klien saya merupakan korban kekerasan seksual,”tegas kuasa hukum korban yang merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Kota Jambi LBH Makalam.
Ia juga menegaskan, Polda Jambi agar transparan memberikan keadilan hukum siapa saja para pelaku yang melakukan maupun menyaksikan dan jika ada saksi oknum polisi dilokasi kejadian dan membiarkan para pelaku melakukan kekerasan seksual tentunya, para saksi harus dihukum.
“Para ketua hakim dan wakil sidang etik saya harapkan jangan pandang bulu terhadap para pelaku siapa saja lagi yang melakukan dan membiarkan korban mengalami kekerasan seksual,”ujarnya.
Ia juga mengharapkan agar sidang etik terbuka dari awal, sehingga sidang etik secara jujur dan transparan,hingga tau siapa saja saksi dilokasi lainnya yang kemudian harus dihukum selain empat orang yang sudah ditetapkan tersangka.
“Saat sidang etik pelaku kekerasan seksual hari ini, Polda Jambi harus Pemecatan Tidak Hormat (PTDH) terhadap dua oknum Polisi terlibat serta oknum polisi lain yang terlibat dilokasi kejadian harus dihukum juga, biar adil dan transparan,”katanya.
Diketahui, seorang perempuan menjadi korban kekerasan Seksual yang dilakukan sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi dan korban langsung melapor ke Polda Jambi dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP)Nomor:STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.

