Penulis : Redaksi

Jambi – Setelah hampir 5 bulan, insiden kecelakaan kerja di PT Afresh Indonesia – Produsen AMDK Wigo, yang menimpa seorang pekerja perempuan bernama Rina Efrianti akhirnya berujung pada pemberian santunan kecelakaan kerja oleh pihak perusahaan, di Disnakertrans Provinsi Jambi, Sabtu (13/2/2026).

‎Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Ahmad Bestari dalam sambutannya menyampaikan pemberian santunan sebesar Rp 92.574.188 diproses setelah pemeriksaan oleh UPTD Balai Wasnaker Wilayah I.

‎”Jadi penetapan angka santunan diperoleh setelah adanya hasil penilaian dari Dokter BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bestari.

‎Kadisnakertrans Provinsi Jambi pun mengapresiasi sikap perusahaan yang koperatif dengan menanggung seluruh biaya pengobatan Rina sejak insiden kecelakaan kerja yang merenggut 2 jari tangannya, hingga pemberian santunan kali ini.

‎Namun demikian dia menekankan bahwa jika perusahaan mempedomani regulasi Ketenagakerjaan yang berlaku, tentu tidak ada berujung panjang sepeti kondisi saat ini.

‎Terhadap santunan yang diberikan oleh pihak Afresh terhadap Rina. Bestari menekankan kembali bahwa sejumlah uang tersebut bukanlah untuk mengganti bagian tubuh yang hilang. Melainkan kewajiban perusahaan dan negara kepada korban.

‎”Alhamdulillah, pihak perusahaan sekarang bertangungjawab mulai dari pengobatan pertama sampai hari ini. Tetapi kami berharap agar karyawan-karyawan bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

‎Artinya, lanjut Bestari, penyerahan santunan oleh PT Afresh, bukan berarti permasalahan selesai. Menurutnya tanggungjawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja sudah selesai. Namun kedepan bakal tetap dilakukan pembinaan oleh Disnakertrans Provinsi Jambi.

‎”Terhadap K3, hak dan kewajiban pekerja. Kalau nanti ditemukan kelalaian atau pelanggaran Ketenagakerjaan yang berdampak hukum. Nanti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

‎Terakhir, Kadisnakertrans Provinsi Jambi itu menghimbau kepada seluruh badan usaha di Provinsi Jambi agar mematuhi atutan kenegakerjaan yang berlaku.

‎”Hak dan kewajiban tenaga kerja itu harus diperhatikan!” katanya. (*)