Penulis : Redaksi

Tebo – Dugaan penimbunan dan penjualan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh seorang agen berinisial P di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, mencuat ke publik. Menanggapi hal itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam rantai distribusi LPG subsidi.

‎Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan pihaknya tidak mentolerir praktik penimbunan maupun penjualan LPG 3 kg di atas HET.

‎“Apabila ditemukan adanya mitra agen atau pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan, kami akan memberikan sanksi sesuai perjanjian kerja sama dan regulasi yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian kerja sama,” tegas Rusminto.

‎Ia menambahkan, sebagai badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah dalam penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi, Pertamina memastikan distribusi dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. Harga LPG 3 Kg di pangkalan resmi, lanjutnya, wajib mengikuti HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

‎Pertamina juga secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran LPG 3 Kg, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui inspeksi mendadak (sidak) maupun operasi pasar.

‎“Pertamina berkomitmen menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi energi bersubsidi demi mendukung kebutuhan masyarakat yang berhak,” ujarnya.

‎Sebelumnya, seorang agen berinisial P di Kecamatan Rimbo Bujang diduga melakukan penimbunan LPG 3 Kg dan menjualnya melampaui HET. Dugaan ini disebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Tebo dalam beberapa waktu terakhir.

‎P disebut memperoleh kuota distribusi 53 ribu hingga 59 ribu tabung per bulan dan menyalurkan ke 81 pangkalan. Ia juga dikabarkan memiliki gudang penyimpanan di Jalan Patimura, Wirotho Agung, Rimbo Bujang.

‎Saat dikonfirmasi wartawan, P tidak membantah memiliki gudang tersebut, namun membantah adanya praktik penimbunan. Ia juga mengakui adanya penjualan di atas HET dengan alasan faktor jarak distribusi.

‎Pertamina mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan dugaan pelanggaran distribusi LPG 3 Kg untuk menghubungi Pertamina Contact Center 135. (*)