Penulis : Redaksi

JAMBI – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jambi mengecam keras pemasangan spanduk penolakan rencana pembangunan gereja di RT 02, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Spanduk bertuliskan “MENOLAK KERAS: Rencana Pembangunan Gereja di Lingkungan Kami” tersebut dipasang pada 15 Februari 2026 dan memicu sorotan publik. Lokasi pemasangan disebut berada sekitar 50 meter dari Citra Nusantara School Jambi.

Peristiwa ini mencuat enam bulan setelah kasus perusakan rumah doa Kristen di Padang, yang kembali mengangkat isu jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.

Menanggapi hal itu, Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Jambi menggelar diskusi internal pada 16 Februari 2026 malam. Ketua Cabang GMKI Jambi, Howard Simanjuntak, S.E., bersama jajaran pengurus kemudian turun langsung ke lokasi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, spanduk penolakan tersebut sudah dicabut. Kami juga telah berkomunikasi dengan Pendeta GBI Pasar Baru untuk mendiskusikan akar persoalan dan memastikan tidak ada ruang bagi tindakan provokasi yang dapat berujung pada intoleransi,” ujar Howard.

GMKI menilai pemasangan spanduk tersebut berpotensi memicu ketegangan antarumat beragama jika tidak segera ditangani secara bijak.

Dalam pernyataan resminya, GMKI Cabang Jambi menegaskan sikap mengecam segala bentuk tindakan provokasi dan intoleransi, baik di Provinsi Jambi maupun di tingkat nasional.
GMKI juga menyatakan akan mengawal proses administrasi pendirian rumah ibadah umat Kristen di Jambi agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Kami akan terus mendukung dan mengawal proses administrasi hingga pendirian rumah ibadah, sepanjang memenuhi tata administrasi dan persyaratan yang ditetapkan,” katanya.(*)