Penulis : Redaksi

Tebo – Pemerintah Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, disomasi oleh Yayasan Keramat Sayang Tabuang terkait dugaan penyerobotan tanah hibah seluas ±15.000 meter persegi (1,5 hektare).

‎Somasi tertanggal 17 Februari 2026 itu ditujukan kepada Kepala Desa Sungai Keruh. Yayasan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah hibah yang sah dan telah diserahkan kepada pihak yayasan sejak 21 November 2022.

‎Ketua Yayasan Keramat Sayang Tabuang, Azri, S.H., M.H., dalam surat somasi menyebutkan tanah berukuran 50 meter x 300 meter itu berlokasi di Jalan Lintas Tebo–Jambi Km 175, RT 04 Dusun Panampuian, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Tanah tersebut dihibahkan oleh Hasanudin, warga Desa Sungai Keruh, dan diperuntukkan untuk pembangunan SMK Kelapa Sawit yang dikelola yayasan.

‎Dalam dokumen hibah disebutkan, penyerahan tanah turut disaksikan ahli waris serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sungai Keruh saat itu dan Camat Tebo Tengah, lengkap dengan cap stempel basah.

‎”Sejak 2022 hingga awal 2026 lahan tersebut dikuasai dan dikelola tanpa ada keberatan maupun gugatan dari pihak manapun. Namun, pada 2026 pihak desa disebut telah membangun Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di atas lahan tersebut tanpa musyawarah maupun izin dari yayasan,” sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis pihak Yayasan.

‎Dalam somasinya, yayasan menilai tindakan pemerintah desa sebagai perampasan dan penyerobotan hak milik. Yayasan juga menyayangkan pembangunan gedung dilakukan tanpa pemberitahuan, padahal hibah tanah tersebut sebelumnya telah diketahui dan disetujui pemerintah desa.

‎Yayasan memberikan waktu tiga hari sejak somasi diterima untuk adanya penyelesaian. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak yayasan menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Muara Tebo.
‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sungai Keruh terkait somasi tersebut. (*)