Menurut Christian bahwa, lahan objek konflik saat ini merupakan wilayah kawasan hutan. Dia pun mempertanyakan soal pernyataan yang menyampaikan soal warga mendapat surat sporadik.
“Dapat sporadik dari mana? Jangan-jangan bapak dosen gak tau sporadik itu digunakan di status tanah seperti apa.
Bahkan Kepala Desa saja bisa dipenjara apabila membuat sporadik didalam kawasan hutan,” ujar Napitupuluh.
Dia pun menegaskan bahwa terkait penguasaan lahan kemitraan Koperasi Fajar Pagi itu 74 hektare terletak di Areal Penggunaan Lain (APL). Sementara yang dikuasainya 890 hektare berada dikawasan Hutan.
“Untuk yang di 74 Hektare masyarakat itu tidak pernah mengganggu lahan tersebut,” katanya.
Christian pun lagi-lagi menegaskan bahwa bukan ranah atau bahkan wewenang akademisi memvonis benar atau salah terhadap suatu permasalahan. Apalagi konflik lahan.
“Akademisi itu menyumbang pemikiran yang benar dan objektif bukan menyesatkan apalagi beliau itu dosen tata negara bukan dosen pertanahan,” katanya.
Terakhir dia meminta Rektor Universitas Jambi untuk melakukan evaluasi kepada para Dosen dalam menyampaikan pernyataan (statemen) diluar dari wewenang mereka. Apalagi, katanya, membawa nama besar Universitas Jambi.

