Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Sebanyak 12 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9).
Alfian menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi penjarahan tersebut.
“Dari 12 itu ada yang melakukan penjarahan, ada provokator, dan ada juga yang melawan petugas saat dibubarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, rumah Uya Kuya didatangi sekelompok orang tidak dikenal pada Sabtu (30/8) malam. Tak hanya terjadi perusakan, massa juga membawa sejumlah barang milik pribadi Uya.
Meski begitu, Uya Kuya mengaku ikhlas atas peristiwa tersebut. Ia kini memilih fokus mengurus keluarga, namun berharap hewan peliharaannya yang ikut raib bisa kembali.
“Kami ikhlas kok. Yang penting tolong kucing-kucing kami dikembalikan, itu saja. Ada yang sudah ketemu, ada yang sudah di saya, ada yang ditemukan di shelter, bahkan ada juga yang diamankan polisi,” kata Uya.
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya kini ditangani Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.