Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (03/09/2025) pagi.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025, sekaligus menegaskan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD dalam memperkuat program prioritas pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja keras menyusun laporan dan keputusan bersama terkait perubahan KUA-PPAS. “Kami menyadari bahwa pelaksanaan APBD tahun berjalan mengalami beberapa penyesuaian akibat dinamika pendapatan dan belanja daerah. Namun hal ini menjadi motivasi bagi kita untuk bekerja lebih efektif dan efisien, serta tetap fokus pada pencapaian target pembangunan,” ujar Gubernur.
Gubernur Al Haris menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus melaksanakan program pembangunan secara optimal sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. “Perubahan KUA-PPAS ini bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi wujud nyata ikhtiar kita bersama untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Terkait dinamika yang berkembang beberapa hari terakhir, Gubernur Al Haris mengajak seluruh masyarakat Jambi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban. “Kita semua diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dengan cara baik dan saling menghormati. Mari jaga fasilitas publik dan jangan mudah terprovokasi,” imbau Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi menindaklanjuti perubahan KUA-PPAS dengan langkah strategis dan konkret, sehingga program dan kegiatan pembangunan tahun 2025 dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah, memperkuat program prioritas, dan merespons dinamika kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik. “Perubahan ini bagian dari upaya agar kebijakan fiskal daerah lebih responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Hafiz menambahkan, rancangan perubahan selanjutnya akan dibahas lebih rinci pada tingkat komisi sesuai bidang masing-masing sebelum dibawa ke Badan Anggaran untuk disetujui bersama.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 dapat dirumuskan lebih matang dan tepat sasaran, sehingga pembangunan di Provinsi Jambi berjalan sesuai harapan masyarakat.