Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang tersangka terkait aksi anarkis dalam demonstrasi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 38 orang telah ditahan.
“Dalam 4 TKP setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa aksi anarkis. 42 di antaranya adalah dewasa dan satu anak-anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (5/9).
Klaster Penghasutan
Polisi menyebut ada enam orang yang berperan sebagai penghasut. Mereka diduga menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar hingga anak-anak. Bahkan, ada yang memanfaatkan influencer untuk mendorong massa ikut aksi.
Enam tersangka tersebut adalah:
-
Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation.
-
Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru sekaligus admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
-
Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
-
Khariq Anhar (KA), admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
-
RAP, admin akun Instagram @RAP, pembuat tutorial bom molotov, sekaligus koordinator kurir lapangan.
-
Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa.
“Klaster penghasut ini mengajak pelajar dan anak-anak untuk melakukan aksi anarkis, melawan polisi, hingga menyampaikan tidak perlu takut karena akan dilindungi,” kata Ade Ary.
Klaster Perusakan
Sebanyak 37 tersangka lainnya ditetapkan dalam klaster perusakan. Mereka diduga melakukan pembakaran motor, perusakan mobil, penyerangan Mapolsek Cipayung dan Matraman, hingga perusakan fasilitas umum seperti halte bus TransJakarta.
Massa juga disebut menutup jalan tol di depan Gedung DPR/MPR, melempar bom molotov, membakar gerbang tol, hingga melukai petugas serta melakukan pencurian dan perampasan.
“Rangkaian anarkis itu terjadi dari 25 sampai 31 Agustus di beberapa lokasi, antara lain sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Senayan, halte TransJakarta, depan pusat perbelanjaan, serta Mapolsek Cipayung dan Matraman,” jelas Ade Ary.
Pasal yang Dikenakan
Puluhan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
-
Pasal 160 KUHP (penghasutan)
-
UU Perlindungan Anak Pasal 87 jo Pasal 76 huruf h jo Pasal 15
-
UU ITE Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3)
-
Pasal 170 KUHP (pengeroyokan)
-
Pasal 363 KUHP & Pasal 365 KUHP (pencurian dan perampasan)
-
Pasal 187 KUHP (pembakaran)
-
serta pasal lainnya terkait perlawanan aparat, kerusuhan, dan perusakan fasilitas umum.