Penulis : Redaksi

Qanun ini juga mengatur secara rinci pengibaran bendera Aceh. Pasal 6 ayat 1 menyatakan pengibaran bendera Acceh dilakukan pada Pukul 07.00 hingga 18.00 WIB. Namun, dalam keadaan tertentu pengibaran dapat dilakukan di malam hari.

“Bendera Aceh wajib dikibarkan pada setiap Peringatan Hari Besar Aceh (PHBA) atau peringatan hari bersejarah lainnya di samping Bendera Merah Putih,” bunyi Pasal 6 ayat 3 pada Qanun tersebut.

Pasal 7 pun mengatur rinci di mana saja bendera Aceh dapat dikibarkan, mulai dari Istana Wali Nanggroe Aceh, kantor Gubernur Aceh, hingga pos perbatasan dan pulau terluar di wilayah Aceh.

Pasal 9 Qanun 3/2013 itu menyatakan pengibaran bendera Aceh sebagai tanda perdamaian dan/atau tanda berkabung.

Adapun pengibaran bendera Aceh ini dilakukan di samping kiri bendera Merah Putih dengan ukuran tak lebih tinggi dari sang saka Merah Putih.

“Bendera Aceh dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang tingginya tidak lebih tinggi dari Bendera Merah Putih,” bunyi Pasal 10.

[Gambas:Photo CNN]

Namun di sisi lain, ada juga Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Pasal 6 ayat 4 PP 77/2007 itu menyatakan desain logo dan bendera daerah tak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo dan bendera organisasi gerakan separatis.

“Misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh,” bunyi penggalan penjelasan pasal tersebut.

Berlandaskan seluruh dasar hukum tersebut, hingga kini legalitas bendera Bulan Bintang Aceh masih dalam posisi ketidakpastian dari pemerintah pusat.

Pengibaran bendera itu masih dilarang Kemendagri. Mendagri periode 2009-2014, Gamawan Fauzi menolak pengesahan dan meminta Pemerintah Aceh merevisi Qanun 3/2013.

Sejarah bendera Aceh dan aturan di tingkat pusat