Penulis : Redaksi

Tanggung Jawab dan Sanksi

BUMD, koperasi, dan UMKM bertanggung jawab atas keselamatan kerja dan lingkungan hingga titik serah sumur. Setelah itu, tanggung jawab beralih ke pihak kontraktor yang juga wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi.

Jika hasil minyak tidak diserahkan kepada kontraktor, maka akan dikenai penegakan hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tahapan Kerja Sama Produksi

Pemerintah menetapkan proses kerja sama produksi antara KKKS dan pengelola sumur rakyat dilakukan melalui lima tahapan:

  1. Inventarisasi sumur minyak

  2. Penunjukan pengelola

  3. Pengajuan dan persetujuan kerja sama

  4. Penandatanganan perjanjian kerja sama

  5. Pengawasan dan pelaporan

Pemerintah juga membuka peluang bagi kontraktor untuk melakukan perluasan atau pelepasan wilayah kerja, jika dibutuhkan demi mendukung produksi minyak dari sumur rakyat.