Penulis : Redaksi
Terkait aspirasi atas pembebasan biaya kuliah, Kemdiktisaintek telah menerbitkan surat edaran yang mendorong perguruan tinggi membebaskan mahasiswa retaker dari kewajiban membayar biaya kuliah apabila tidak mengikuti proses pembelajaran aktif.
“Selain itu, disarankan agar kampus menyediakan program pembinaan ulang (crash program) dan opsi alih jenjang studi bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan melanjutkan profesi dokter,” tulis Kemdiktisaintek dalam keterangannya, Selasa (24/6).
(mnf/dal)
