Penulis : Redaksi

Jakarta — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berkomitmen menangani permasalahan mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Retaker adalah peserta yang mengikuti kembali suatu ujian atau tes setelah sebelumnya gagal atau tidak lulus pada percobaan pertama. Kemdiktisaintek memastikan akan menangani persoalan ini secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi.

Mereka menyatakan pendekatan penyelesaian masalah ini tidak semata administratif, melainkan juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas dan integritas profesi dokter di Indonesia. Kemdiktisaintek menjabarkan sejumlah langkah yang mereka ambil dalam mengatasi persoalan ini.

Pertama, diskresi masa studi bagi mahasiswa retaker dengan durasi studi profesi lebih dari lima tahun, dengan izin mengikuti UKMPPD hingga Desember 2025.





Kemudian, mengevaluasi dan audit nasional terhadap pelaksanaan kebijakan retaker, dengan dukungan Inspektorat Jenderal.

Lalu, mengadakan dialog nasional dengan para dekan FK se-Indonesia dalam forum Muktamar Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) pada 27 Juni 2025 untuk merumuskan kebijakan pembinaan berkelanjutan terhadap retaker.

Terkait persoalan ini, Kemdiktisaintek juga telah menerima aspirasi dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dalam dua forum dialog pada 18 dan 23 Juni 2025. Kemdiktisaintek menyampaikan ada sejumlah topik utama yang dibahas dalam pertemuan itu.

Pertama, permintaan Sertifikat Profesi Dokter atau PDMI disebut sebagai “ijazah dokter”.

Kemdiktisaintek menjelaskan sesuai regulasi yang berlaku, sertifikat profesi hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus UKMPPD dan menjalani sumpah dokter. Namun, bagi mahasiswa retaker tetap berhak atas ijazah sarjana kedokteran dan surat keterangan penyelesaian pendidikan akademik dan klinik.

Kemdiktisaintek menegaskan tidak ada institusi yang dibenarkan menahan dokumen akademik sah di luar ketentuan tersebut.

Terkait aspirasi atas pembebasan biaya kuliah, Kemdiktisaintek telah menerbitkan surat edaran yang mendorong perguruan tinggi membebaskan mahasiswa retaker dari kewajiban membayar biaya kuliah apabila tidak mengikuti proses pembelajaran aktif.

“Selain itu, disarankan agar kampus menyediakan program pembinaan ulang (crash program) dan opsi alih jenjang studi bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan melanjutkan profesi dokter,” tulis Kemdiktisaintek dalam keterangannya, Selasa (24/6).

(mnf/dal)