– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
– Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Program ini memiliki dasar hukum berupa Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan.
Selain itu, DIPA Ditjen PHI dan Jamsos telah diterbitkan pada 18 Juni 2025 guna mendukung realisasi anggaran program ini.
(del/pta)
