Penulis : Redaksi

Jakarta — Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada jutaan pekerja bergaji rendah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pada tahap pertama, bantuan sebesar Rp600 ribu sudah diterima oleh lebih dari 2,4 juta pekerja.

“Dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang, dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Untuk tahap kedua, data sekitar 4,5 juta calon penerima telah dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini masih dalam proses verifikasi serta validasi.



Yassierli menjelaskan BSU bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja berpenghasilan rendah, yang secara tidak langsung juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tentu kalau kita berbicara karakteristik dari penerima BSU, mereka dengan gaji kurang dari 3,5 juta dan kemudian UMP, tentu BSU ini menjadi sesuatu yang penting bagi mereka,” ujarnya.

“Dalam diskusi-diskusi sebelumnya di Kemenko Perekonomian, memang sangat membantu dalam meningkatkan daya beli buruh dan pekerja,” imbuhnya.

Yassierli juga memastikan bantuan disalurkan tanpa potongan apa pun.

“Sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah,” tegasnya.

Ia menambahkan seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan administratif agar sesuai aturan dan transparan.

BSU 2025 merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi kuartal II yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Program ini menargetkan 17 juta pekerja atau buruh dengan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya menjadi Rp600 ribu per orang.

Adapun syarat penerima BSU meliputi:

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

– Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah

– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

– Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Program ini memiliki dasar hukum berupa Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan.

Selain itu, DIPA Ditjen PHI dan Jamsos telah diterbitkan pada 18 Juni 2025 guna mendukung realisasi anggaran program ini.

(del/pta)