a. Menghormati anak yakni negara tidak diperbolehkan ikut campur mengatur anak ketika anak melaksanakan haknya.
b. Melindungi anak yakni negara harus siap siaga berperan aktif memberi jaminan perlindungan. Dalam hal ini, negara diperbolehkan mengambil tindakan yang mantap guna menghambat terjadinya pelanggaran hak asasi anak.
c. Memenuhi hak anak yakni negara harus bertindak secara aktif melihat dan mengamati kondisi hidup anak memastikan bahwa semua anak terpenuhi hak-haknya, apabila belum terpenuhi maka negara wajib untuk melengkapi dan memenuhi hak nya tersebut.
Menurut Pendapat penulis bahwa tanggung jawab negara juga berkewajiban memastikan setiap anak dapat merasakan pendidikan artinya negara harus memberikan pendidikan ke setiap anak baik yang terlantar, cacat, kurang mampu atau yang tinggal di daerah terpencil karena pendidikan bisa menjadi sasaran utama bagi pemerintahan untuk masa depan bangsa.
Mencermati perlunya perlindungan dan pengkukuhan hak anak pada aspek pendidikan, maka persoalan terkait hak pendidikan anak diatur dalam program UNICEF (United Nations for Children, Education Fund). Selain untuk anak, dengan pendidikan mapan dan pengetahuan yang mantap maka setiap orang tua diharapkan dapat membimbing, mengajar, mendidik dan merangkul anaknya menuju arah pertumbuhan dan perkembangan yang optimal tanpa diwarnai tindak kejahatan/kekerasan.
Bentuk tanggung jawab negara lainnya juga yakni negara berkewajiban menyebarluaskan Konvensi Hak Anak guna mensosialisasikan hak anak kepada semua pihak yang bertugas melayani setiap anak sehingga mereka dapat terjaga dari segala bentuk kejahatan.
*Penulis merupakan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
