Jambi, 16 Mei 2025 — Sebuah kebakaran hebat menghanguskan sebuah gudang yang diduga milik inisial (AGS) digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Jalan Lingkar II, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi—lokasi yang lebih dikenal warga sebagai “Jalan Baru”. Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB dan sempat menghebohkan warga sekitar.
Api membumbung tinggi disertai gumpalan asap hitam pekat yang terlihat dari kejauhan.
Warga sekitar panik dan sebagian berhamburan keluar rumah. Salah seorang warga, yang tak inin di sebutkan namanya, mengaku mendengar suara ledakan sesaat sebelum melihat api berkobar dari dalam gudang.
“Kami tadi sedang mencuci mobil, lalu tiba-tiba terdengar ledakan keras,” ujarnya kepada awak media.
Tim Pemadam Kebakaran dari Dinas Damkar Kota Jambi langsung dikerahkan ke lokasi begitu menerima laporan. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih berjibaku melakukan pemadaman dan pendinginan area kebakaran.
Menurut pantauan di lapangan, sedikitnya lima unit mobil yang berada di dalam gudang ikut hangus terbakar. Salah satu mobil diketahui menjadi sumber awal api sebelum menjalar ke seluruh bangunan.
Meskipun belum ada keterangan resmi dari kepolisian, warga menduga kuat bahwa lokasi tersebut memang kerap digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
Beberapa saksi menyebutkan sering melihat aktivitas keluar masuk mobil serta pemindahan drum-drum besar pada malam hari.
“Sering kami lihat mobil bawa drum datang malam-malam. Sudah lama kami curiga itu gudang minyak,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika benar lokasi ini digunakan untuk menimbun BBM secara ilegal, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Penimbunan BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tepatnya pada Pasal 53 huruf c, yang menyebutkan:
(Setiap orang yang melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai adanya korban jiwa atau luka-luka.
Tim pemadam masih melakukan penyisiran dan investigasi lanjutan di area sekitar gudang yang sebagian besar telah rata dengan tanah.
Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden kebakaran yang diduga terkait praktik penimbunan BBM ilegal di wilayah Jambi.
Publik berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas insiden ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
