Penulis : Redaksi

Merespon peristiwa tersebut, warga RT 13 dan 14 mendirikan tenda untuk berjaga-jaga dan berupaya menghentikan alat berat, Kamis, 8 Mei 2025. Pihak perusahaan datang mengintimidasi warga dengan memaksa mereka membuat surat pernyataan apabila ingin alat berat berhenti. Bahkan pihak perusahaan memalsukan tanda tangan salah satu orang warga dengan bunyi kesepakatan bermitra antara masyarakat dengan perusahaan.

Meskipun terus mendapat penolakan dari warga, PT WKS terus melakukan penggusuran hingga hari ini, Jum’at, 9 Mei 2025. Penggusuran ini dikawal oleh 40 orang pihak keamanan perusahaan. Mereka juga menghancurkan pos penjagaan yang telah didirikan oleh warga sehingga membuat ibu-ibu dan anak-anak ketakutan.

Peristiwa penggusuran ini semakin memperburuk krisis agraria di Provinsi Jambi. Terutama akibat operasi Sinarmas Group bersama anak perusahaannya. Sinarmas Group adalah salah satu perusahaan besar perampas tanah dan pelaku monopoli tanah di Indonesia. Sayangnya pemerintah tidak pernah menindak tegas kejahatan yang mereka lakukan.