Pusuk Buhit: Tanah Leluhur, Bukan Milik Sepihak
Forum Bersama juga mengecam keras klaim sepihak atas kawasan Parik Sabungan yang merupakan bagian dari Pusuk Buhit—situs sakral peninggalan Ompui Guru Tatea Bulan. Wilayah ini secara adat merupakan tanah komunal yang diwariskan kepada keturunannya, yaitu marga Sariburaja, Limbong Mulana, Sagala Raja, dan Silau Raja. Namun, hingga saat ini, belum pernah ada musyawarah atau persetujuan bersama dengan organisasi-organisasi pomparan (keturunan) terkait soal pembangunan monumen tersebut.
Potensi Disintegrasi Sosial
Lebih jauh, penggunaan simbol agama dalam ruang publik budaya dinilai dapat merusak harmoni sosial masyarakat Batak yang saat ini menganut beragam agama dan kepercayaan. Forum Bersama memperingatkan bahwa keberadaan monumen tersebut justru bisa menjadi sumber konflik horizontal dan merusak kesatuan masyarakat Batak secara menyeluruh.
Tuntutan Tegas: Cabut IMB dan Jadikan Cagar Budaya
Forum Bersama mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan monumen, mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta mengembalikan kondisi kawasan Pusuk Buhit seperti semula. Selain itu, mereka mendorong agar wilayah tersebut segera ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi secara hukum demi melestarikan warisan leluhur.

