“Kami telah memeriksa pihak-pihak terkait yang dapat memberikan keterangan tentang kejadian sebenarnya, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” ujar Ketua Majelis Disiplin Profesi KKI Sundoyo setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokter dan pihak lainnya di Polres Garut, Rabu, 16 April 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima permohonan rekomendasi dari tim penyidik Polres Garut sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan terkait penanganan dokter atau tenaga medis yang diduga terlibat pelanggaran hukum.
Menurut diia, berdasarkan Pasal 308 Ayat 1 UU tersebut, tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana, asalkan penyidik meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.
“Syaratnya adalah penyidik harus meminta rekomendasi dari majelis. Kami bertiga dari Majelis Disiplin Profesi, dan SOP kami adalah melakukan pemeriksaan saat menerima permohonan rekomendasi,” ucapnya.
Ia mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga petang, yang mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pelayanan kesehatan, seperti dokter, pemilik klinik, dan tenaga medis yang membantu dokter. Semua pihak dimintai keterangan terkait kejadian yang sebenarnya saat memberikan pelayanan, dan hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno untuk keputusan rekomendasi.

