Penulis : Redaksi

Menanggapi hal tersebut, Hendrikus sebagai perwakilan dari BPK Wilayah V menyatakan bahwa tidak semua informasi yang diminta dapat diberikan karena ada yang bersifat tertutup. Namun, saat Ketua Majelis menanyakan secara spesifik bagian informasi mana yang tergolong tertutup, Hendrikus tampak ragu dan tidak bisa memberikan penjelasan yang pasti.

“Kami masih ragu untuk menentukan bagian mana yang termasuk informasi publik atau bukan karena beberapa di antaranya bersifat tertutup. Kami mohon waktu untuk berkonsultasi ke pusat terlebih dahulu,” ujar Hendrikus.

Melihat kebingungan tersebut, Ketua Majelis Komisioner kemudian menawarkan opsi untuk memberikan waktu kepada termohon agar dapat melakukan koordinasi internal.

Akhirnya, sidang ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 7 Mei 2025 mendatang, guna mendengarkan hasil peninjauan internal dari pihak BPK Wilayah V sebelum Majelis Komisioner mengambil keputusan lebih lanjut. (*)