Jambi – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi-Bangka Belitung kembali menghadapi gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh media Arah Negeri. Sidang penyelesaian sengketa tersebut digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu (30/4) pukul 13.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, SP. Persidangan dimulai dengan pemeriksaan legalitas pihak pemohon dan termohon, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait permohonan informasi yang diajukan oleh Arah Negeri.
Tulus, perwakilan dari Arah Negeri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur permintaan informasi publik, mulai dari surat permohonan awal, surat keberatan, hingga pengajuan sengketa ke Komisi Informasi.
“Sebagai badan publik, BPK Wilayah V tidak merespons permintaan informasi kami dan justru terkesan menutup-nutupi masalah. Ini tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Tulus.

