Penulis : Redaksi

“Tersangka selanjutnya adalah AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, serta HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Djuhandhani mengatakan, tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka.

“Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” katanya.