Penulis : Redaksi

Sepekan kemudian, Jumat, 28 Februari 2025, Dittipidum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Djuhandhani mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki suspek tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, penyidik tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan.

“Kemarin sore, beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Kami semua sepakat meningkatkan status LP (laporan polisi) tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Jenderal bintang satu itu, Jumat.

Teranyar, Dittipidum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka sebagaimana diumumkan pada Kamis, 10 April 2025. Tersangka pertama adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kemudian tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segarajaya sejak 2023 sampai sekarang, yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL. Tersangka berikutnya adalah JM selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya serta Y dan S selaku staf di Kantor Desa Segarajaya.