Penulis : Redaksi

Sebagai informasi, PT TRPN dinyatakan bersalah karena membangun pagar laut di Bekasi tanpa izin dan diminta bertanggung jawab untuk pembongkarannya. Pagar laut sepanjang 3,3 kilometer itu mulai pada Selasa, 11 Februari 2025. Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN dan ditargetkan rampung dalam 10 hari.

Belakangan pagar laut tersebut kembali mendapatkan sorotan setelah dikeluhkan oleh nelayan setempat. Pasalnya, deretan batang bambu milik PT TRPN dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) itu masih membentang di lautan, belum dibongkar sepenuhnya sehingga membatasi akses nelayan tradisional mencari ikan.

“Pembongkaran waktu itu cuma di bagian dekat daratan reklamasi saja. Itu juga cuma seremonial, setelah itu berhenti,” kata nelayan setempat Muhammad Ramli (42) di Paljaya, Kabupaten Bekasi, Ahad, 13 April 2025, dikutip Antara. “Meski ada bagian pagar yang sudah dibongkar, namun sebagian besar masih berdiri kokoh.”

Kasus ini tak berhenti pada pelanggaran administrasi yang dilakukan PT TRPN. Diduga ada pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya sekitar tahun 2022. Perkara ini dilaporkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 12 Februari 2025.